Niat Awal Mabuk, Seorang Pemuda Malah Nekat Mencuri Ponsel
frasamedia.com, Tanjungpinang – Berniat untuk mabuk, seorang pemuda nekat mencuri ponsel milik pekerja tempat hiburan Batu 15 Tanjungpinang.
Awalnya, pemuda nekat insial RA, 22 itu tak berniat mencuri. Ia hanya ingin bersenang-senang dengan memesan minuman keras (miras).
Saat di lokasi, ia memesan minuman kepada pekerja tempat hiburan. Saat menemani pemuda itu, pekerja (korban) ke kamar kecil meninggalkan ponsel di atas meja minuman.
Karena ada kesempatan, ia langsung membawa kabur ponsel milik pekerja. Saat korban kembali dari kamar kecil, ponsel raib.
“Pelaku langsung kabur, gak jadi minum,” ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany, Selasa (30/5/2023).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku di Perumahan Pondok Akasia, Jalan Ganet Tanjungpinang, Sabtu (27/5/2023).
Selain penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel korban dan satu unit motor yang digunakan untuk beraksi.
“Dia (pelaku) mengaku mencuri karena khilaf,” terang Giofany.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor: Ran