Nomor Pelat Khusus Kode RF Tidak Berlaku Lagi
frasamedia.com, Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menyatakan penggunaan nomor pelat khusus kode RF pada kendaraan, tidak belaku lagi.
Direktur Regident Brigjen Yusri Yunus menyampaikan bahwa penggunaan nomor pelat khusus kode RF pada kendaraan, tidak berlaku lagi sejak November 2023.
Terkait dengan masih adanya laporan penggunaan nomor pelat khusus kode RF, Yusri menegaskan, tidak akan lolos dari jerat hukum.
Bagi pengendara yang masih menggunakan nomor pelat khusus kode RF, termasuk pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi tilang.
Jika masih ada kendaraan di jalan raya yang masih menggunakan nomor pelat kode RF, Yusri memastikan, bahwa nomor tersebut palsu.
“Tidak boleh melakukan pelanggaran, sama akan kami tilang. Tetap kami kirim surat tilang,” tegas Yusri, mengutip pmjnews.com, Kamis (21/12/2023).
Brigjen Yusri menjelaskan bahwa saat ini pelat khusus pada kendaraan, telah menggunakan nomordengan kode ZZ.