Hukum  

Ojek Online di Tanjungpinang Rampas HP dan Coba Perkosa Penumpang

Ojek Online di Tanjungpinang Rampas HP dan Coba Perkosa Penumpang
Ojek Online di Tanjungpinang ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena merampas HP dan mencoba memperkosa penumpang. Foto: M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap oknum ojek online karena mencoba memperkosa penumpangnya di kawasan Dompak Tanjungpinang.

Selain mencoba memperkosa, ojek online tersebut juga merampas ponsel korban kemudian melarikan diri meninggalkan korban di kawasan Dompak Tanjungpinang.

Berdasarkan penyelidikan, awalnya penumpang atau korban inisial A memesan ojek online melalui aplikasi dari Bintan tujuan Tanjungpinang, Selasa (9/4/2024).

Ojek inisial MA lalu menjemput korban di Kijang Bintan, sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, ojek online itu mengantar penumpang A dengan tujuan Jalan Jawa Tanjungpinang.

Namun MA malah membawa A ke kawasan Dompak. Tiba di Dompak, pelaku MA beraksi. Ia mencoba memperkosa korban. Namun korban melawan.

Aksi bejat itu gagal, tetapi pelaku dapat merampas HP milik korban. Setelah itu, korban langsung menyelamatkan diri sembunyi ke semak-semak.

Pelaku kemudian mencari keberadaan korban. Tidak lama bersembunyi, korban menyelamatkan diri ke jalan raya di Dompak Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *