Namun pelaku mengejar korban menggunakan motornya. Melihat pelaku, korban langsung berteriak meminta tolong kepada sejumlah pengendara yang melintas. Pelaku pun kabur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung memburu pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap pelaku MA di rumahnya di kawasan Kijang Bintan.
Saat penangkapan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti HP, baju, helm dan sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku ini ojek online dan mengakui perbuatannya mencoba memperkosa korban dan merampas HP korban,” ungkap Heribertus, Selasa (16/4/2024).
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP.
“Pelaku kami tahan dan terancam pidana 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (Mya)
Editor: Mya