frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang meringkus oknum honorer dan seorang karyawan swasta di Tanjungpinang.
Oknum honorer inisial YA dan seorang karyawan swasta inisial ZS kena ciduk polisi karena terlibat peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Polisi awalnya mendapat informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Polisi kemudian menangkap oknum honorer di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).
Saat penggeledahan, polisi Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan satu paket sabu milik oknum honorer yang tersimpan di dalam jok motor.
Kanit Penyelidikan 1 Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara, mengatakan saat interogasi, pelaku YA mengaku barang bukti satu paket sabu adalah milik pelaku.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, kami juga mengamankan bong (alat hisap) sabu,” kata Alvin.
Pelaku, kata Alvin mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar inisial ZS yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Tanjungpinang.