frasamedia.com, Anambas – Dua oknum honorer PLN Tarempa kena tangkap Polisi Satuan Narkoba Polres Anambas karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Dua oknum honorer PLN yakni inisial DK dan AK kena tangkap polisi di dua lokasi berbeda di Anambas pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Anambas AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan dua oknum honorer PLN yang terkait peredaran narkoba.
Dua oknum honorer PLN kena tangkap polisi di dua lokasi berbeda yaitu masing – masing di Jalan Tamban dan Jalan Bakar Batu Anambas.
“Memang benar, kami telah menangkap DK dan AK sekira pukul 19.00 Wib dan Pukul 19.30 Wib,” ungkap Kasat.
Simanjuntak menjelaskan, dari tangan dua pelaku yakni DK dan AK, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Dari tangan DK, kami mengamankan sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan AK, kami mengamankan sabu dengan berat 5,37 gram,” jelas Kasat.
Saat ini, polisi telah mengamankan dua pelaku DK dan AK beserta barang bukti di Polres Anambas guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dua pelaku DK dan AK terkena dan terjerat Pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman DK maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat.
Terpisah, Kepala Polisi Resor Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus narkoba ini.
Ricky mengimbau masyarakat Anambas, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Anambas.
Masyarakat juga aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang haram narkoba ini di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” imbau Kepala Polisi Resor Anambas. (*/Mya)
Editor: Mya





