frasamedia.com, Tanjungpinang – Warga dan jemaah Masjid di Jalan Raja Haji Fisabilillah, melaporkan oknum Ketua Masjid ke Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang.
Pasalnya, oknum Ketua Masjid tersebut diduga menggelapkan uang kurban sebanyak Rp 51,2 juta. Uang tersebut merupakan uang peserta kurban Hari Raya Iduladha 2023 lalu.
Rencananya, uang puluhan juta yang terkumpul dari peserta kurban tersebut, untuk membeli beberapa ekor hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 2023.
Oknum Ketua Masjid inisial MR itu, telah melakukan penggelapan uang peserta kurban sejak bulan Juli 2023 lalu sebelum Hari Raya Iduladha.
“Sehari sebelum Lebaran, Ketua Masjid belum menyerahkan uang dari 16 peserta kurban,” kata Muthi, pelapor yang juga warga sekitar Masjid usai memberi keterangan di Polresta.
Muthi menerangkan, sebelum Lebaran, MR sempat mendatangi kediaman peserta kurban dan mengumpulkan uang kurban sebesar Rp 3,2 juta per orang.
Namun, setelah penyembelihan hewan kurban, oknum Ketua Masjid tersebut tidak kunjung menyetorkan uang kurban kepada panitia Masjid.