frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap oknum mahasiswi karena terlibat penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang Kota.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo, mengatakan, perempuan muda yang mengaku mahasiswi tersebut berinisial ES, 21. Pelaku telah melakukan penganiayaan.
Susetyo menerangkan, penganiayaan terjadi Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban dan rekannya sedang berada di ruangan tempat hiburan malam.
Tidak lama kemudian, oknum mahasiswi iut mendatangi korban. Saat itu, pelaku melontarkan kata-kata provokasi dan langsung memukul kepala korban dengan botol minuman keras.
“Korban menjawab pertanyaan pelaku. Lalu tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul kepala korban pakai botol,” terangnya.
Karena penganiayaan itu, kata Susetyo, korban mengalami luka pada bagian kiri kepala. Tidak terima perbuatan pelaku, korban melapor ke polisi.
“Barang bukti botol minuman keras dan sehelai pakaian,” katanya.
Saat pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya memukul kepala korban menggunakan botol kaca
“Pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Kota. (*)
Editor: Ran