Hukum  

Oknum Pejabat di Tanjungpinang Tertangkap Tangan Jualan Narkoba

Polisi Temukan Barang Bukti 4 Paket Ganja

Oknum Pejabat di Tanjungpinang Tertangkap Tangan Jualan Narkoba
Oknum pejabat di Tanjungpinang tertangkap tangan jualan narkoba jenis ganja. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Tanjungpinang – Oknum pejabat fungsional di Pemko Tanjungpinang dan rekannya, tertangkap tangan berjualan ganja di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang.

Polisi menangkap oknum pejabat yang juga seorang ASN di Pemko Tanjungpinang inisial DA dan rekannya inisial EA pada 12 Maret 2025, pekan lalu.

Saat melakukan penggeledahan dan interogasi di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa empat paket ganja yang akan diedarkan.

Selanjutnya, polisi langsung membawa oknum pejabat dan rekannya tersebut ke Kantor Polisi Resor Kota Tanjungpinang, guna pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan oknum pejabat dan rekannya di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang.

“Iya benar DA merupakan ASN di Pemko Tanjungpinang. Total barang bukti empat paket berisikan narkoba jenis ganja,” ungkap Hamam, Rabu (19/3/2025).

Selain empat paket ganja, polisi juga mengamankan satu motor kawasaki BP 6535 TO, ponsel dan timbangan untuk menimbang paket ganja.

Polisi, jelas Hamam, menangkap DA dan EA saat keduanya tengah melakukan transaksi jual beli ganja di kawasan Jalan Hang Lekir Tanjungpinang.

“Karena ada pesanan, sehingga kami lakukan penangkapan,” jelas Hamam.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pemasok ganja, kepada DA dan EA.

“Saat ini masih proses pengembangan untuk mengetahui sumber barang (ganja) dari mana,” sebut Hamam.

Atas perbuatannya, dua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta Tanjungpinang. (Mya)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *