frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap oknum PNS buronan kasus kekerasan seksual anak.
Oknum PNS buronan kasus pencabulan atau asusila tersebut, melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Tanjungpinang.
Oknum PNS buronan polisi ini yaitu NU (44) yang merupakan ASN Pemko Bengkulu ini, kena tangkap polisi saat bersembunyi di Jalan Bintan Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024).
NU yang masuk dalam daftar hitam Polda Lampung ini, telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di kawasan Kota Lampung
Pelaku yang menderita penyakit menular seksual ini langsung melarikan diri dari Bengkulu setelah keluarga korban di Lampung melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan polisi telah menangkap seorang pelaku kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan koordinasi dengan Polda Lampung, pelaku yang merupakan PNS Pemkot Bengkulu ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak di Lampung.
“Benar, kami hanya mengamankan saja. Pelaku ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung,” kata Agung.
Kasus kekerasan seksual ini merupakan atensi dari Kapolda Lampung dan Mabes Polri. Saat ini, polisi telah menahan pelaku sementara waktu di sel Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Selanjutnya, Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang akan menyerahkan pelaku ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku segera kami serahkan ke Polda Lampung,” jelas Agung. (Ran)
Editor: Mya





