Hukum  

Oknum Polisi Bintan dan Istri Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO

Oknum Polisi Bintan dan Istri Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO
Oknum polisi Bintan dan Istri diitetapkan tersangka kasus TPPO. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota Tanjungpinang menetapkan oknum polisi Bintan dan istri sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oknum polisi Bintan inisial AK dan istrinya inisial A, menjadi tersangka setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan telah menetapkan oknum polisi Bintan dan istri sebagai tersangka dugaan TPPO.

Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Agung.

Sementara itu, satu orang lainnya yang merupakan kerabat pasangan suami istri ini, masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus TPPO.

“Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” katanya.

Berdasarkan informasi, polisi menduga pasangan suami istri ini terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Calon PMI ini juga tinggal di kediaman pasangan suami istri ini. Keduanya menjanjikan calon PMI untuk berangkat ke Malaysia.

Selain itu, oknum ini telah menerima uang puluhan juta dari calon PMI. Uang itu untuk biaya pengurusan dan keberangkatan calon PMI ke luar negeri.

Namun, seiring berjalannya waktu, PMI tidak kunjung berangkat dan keberangkatan ke Malaysia tidak tidak pernah terealisasi. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sebelumnya, Polisi Resor Kota Tanjungpinang menangkap AK dan A di salah satu kawasan di Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024) lalu karena dugaan kasus TPPO. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *