frasamedia.com, Tanjungpinang – Oknum Polisi di Tanjungpinang yang bolos dinas, kena ciduk dan kini kena kurung di sel tahanan oleh pihak Propam Polresta Tanjungpinang.
Propam Polresta Tanjungpinang harus mengamankan oknum polisi itu karena yang bersangkutan seringkali tidak masuk bekerja alias kerap bolos dinas.
Pihak Propam Polresta Tanjungpinang juga menduga oknum polisi insial F yang berpangkat Brigadir Satu (Briptu) itu, positif narkoba, setelah menjalani tes urine.
Pihak Propam Polresta Tanjungpinang mengamankan Briptu F di rumahnya di kawasan Bukit Bestari Tanjungpinang, Kamis (3/10/2024) pekan lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik membenarkan Briptu F yang bertugas di Polsek Bukit Bestari, selama ini tidak disiplin dalam bekerja.
“Selama ini memang tidak disiplin dalam kinerja. Sering bolos dinas, tiga hari masuk kerja, tiga hari kemudian tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Sahrul menjelaskan, Propam Polresta Tanjungpinang masih mendalami penyebab Briptu F kerap bolos dinas. Jika alasannya tidak jelas, Propam akan memproses Briptu F sesuai dengan kode etik yang berlaku.





