frasamedia.com, Tanjungpinang – Oknum polisi Tanjungpinang yang bertugas di Polresta Tanjungpinang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Istri dari oknum polisi tersebut, telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke Satreskrim dan Seksi Propam Polresta Tanjungpinang, Minggu (14/1/2024).
Saat ini, pihak Propam Polresta Tanjungpinang telah menangani dan menyelidiki kasus oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada istrinya tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, membenarkan bahwa Seksi Propam telah menangani kasus oknum polisi yang terjerat kasus KDRT.
Saat ini, kata Heribertus, Propam masih melakukan penyelidikan atas tindakan kekerasan oknum polisi terhadap korban yang merupakan anggota Bhayangkari.
“Propam sudah menindaklanjuti,” ungkap Kapolresta, Kamis (18/1/2024).
Jika terbukti bersalah, lanjut Heribertus, oknum polisi inisial PA, akan mendapatkan sanksi dan menjalani sidang profesi, sidang kode etik serta sidang disiplin.