frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus sembilan pengedar narkoba pada Operasi Antik 2024.
Polisi menangkap sembilan tersangka di berbagai kawasan di Tanjungpinang selama Operasi Antik yang berlangsung pada 20 Maret hingga 2 April 2024.
Sembilan orang yang terciduk dalam Operasi Antik 2024 di Tanjungpinang ini, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
Polisi telah menetapkan sembilan pengedar narkoba yang tertangkap dalam Operasi Antik ini, sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Sembilan tersangka yaitu Yudi Wahyudi, Toni Sudarmono, Rico Haryanto, Muhammad Ilyas, Afrizal, Endro Supriyadi, Rian Hidayat dan Sisilia.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan polisi juga menyita barang bukti total belasan gram sabu dan beberapa gram ganja serta beberapa butir ekstasi.
Polisi menyita barang bukti narkoba dari tangan 9 tersangka yang terdiri dari karyawan swasta, pengangguran, oknum Satpol PP dan seorang ibu rumah tangga.