frasamedia.com, Batam – Polisi Resor Kota Barelang mengamankan 54 sepeda motor dalam operasi balap liar di Batam, Minggu (1/12/2024) dinihari.
Pada operasi balap liar itu, 54 motor kedapatan menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dokumen kendaraan.
Saat operasi balap liar tersebut, Polisi Resor Kota Barelang mengamankan 29 motor. Polsek Batam Kota mengamankan 18 motor dan Polsek Lubuk Baja mengamankan tujuh motor.
Selain melakukan penindakan pada operasi balap liar, polisi juga tidak lupa memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam balap liar.
Kabag Ops Polisi Resor Kota Barelang Kompol ZA Christoper Tamba, mengatakan pihaknya memanggil orang tua dan guru para remaja yang kendaraannya terjaring untuk memberikan efek jera.
Pada operasi ini, kata Tamba, melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile. Memastikan proses penindakan lebih efisien dan akurat.
Kompol Tamba juga mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan dan berdampak pada ketertiban umum.
“Kami memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali motornya dengan membawa identitas lengkap,” katanya.
“Namun, kami menegaskan agar hal ini menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa,” sambung Tamba.
Polisi Resor Kota Barelang juga mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
Selain itu, mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini dan mencegah anak-anak terlibat dalam balap liar atau penggunaan knalpot brong.
“Melalui patroli ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” tegas Kompol Tamba. (*/Ran)
Editor: Mya