Hukum  

Operasi Narkoba di Tanjungpinang, 15 Pengedar Ditangkap Polisi

Operasi Narkoba di Tanjungpinang, 15 Pengedar Ditangkap Polisi
Sejumlah tersangka tindak pidana narkoba diamankan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Pada operasi narkoba bulan Januari 2024 di Tanjungpinang, 15 Pengedar ditangkap polisi. Foto: ilustrasi/M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar operasi narkoba pada bulan Januari 2024.

Dari hasil operasi narkoba pada bulan Januari 2024, polisi Satresnarkoba menangkap sebanyak 15 tersangka pengedar narkoba di Tanjungpinang.

Dalam operasi narkoba tersebut, polisi Satresnarkoba menangkap 15 pengedar narkoba di berbagai kawasan di Tanjungpinang.

Polisi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 15 pengedar narkoba berdasarkan sembilan Laporan Polisi (LP) tindak pidana narkoba.

Selain itu, dari tangan 15 pengedar narkoba, polisi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menyita 33,46 gram sabu dan 1,07 gram daun ganja kering.

“Ada 15 orang tersangka dari hasil operasi narkoba Januari 2024. 13 laki-laki dan dua perempuan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi.

Arsyad menjelaskan, polisi berhasil menangkap 15 tersangka tindak pidana narkoba di sejumlah kawasan yang berbeda-beda di Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *