Opsen Pajak Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Opsen Pajak Mulai Berlaku 5 Januari 2025
Pemungutan opsen pajak mulai berlaku 5 Januari 2025 mendatang. Foto: ilustrasi/M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Pemerintah akan memungut tambahan pajak untuk kendaraan baru bernama opsen pajak mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Pemungutan opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Anggota DPRD Kepri Rudy Chua menanggapi pemungutan opsen pajak dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rudy Chua mengatakan, Bapenda Kepri telah menginformasikan DPRD Kepri, terkait penerapan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak.

“Bapenda sudah sampaikan ke Komisi II, ada porsi kenaikan pajak PKB khsus untuk pendaftaran kendaraan baru, untuk daerah,” katanya di Tanjungpinang.

Rudy menerangkan, adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah akan mendapatkan 66 persen dari pendapatan opsen pajak. Sebelumnya hanya sebesar 30 persen.

Selain itu, kenaikan PKB itu tentunya dapat berimbas kepada kenaikan harga jual kendaraan bermotor, khusus tahun yang baru seperti kendaraan tahun 2025.

“Kenaikan ini akan berimbas kepada kenaikan harga jual kendaraan bermotor untuk tahun yang baru,” jelasnya.

Menurut Rudy, sewajarnya PKB dan BBNKB merupakan pendapatan Kabupaten dan Kota. Karena selama ini pemungutan pajak kendaraan bermotor oleh Bapenda Provinsi Kepri, maka saat ini tengah proses perumusan.

Sebagai anggota DPRD Kepri, Rudy berharap kenaikan pajak tersebut tidak berdampak pada daya beli masyarakat dan menjadi pendorong inflasi.

Hal ini, menurut Rudy, harus menjadi perhatian, sebab komponen kendaraan tersebut bisa menjadi salah satu pemicu inflasi.

“Komponen kendaraan bisa menjadi salah satu pemicu kenaikan inflasi yang ada di Kepri. Sejauh ini masih pembahasan agar tidak menimbulkan dampak yang besar,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *