frasamedia.com, Pekanbaru – BPOM mengungkap keberadaan satu agen pabrik obat bahan alam ilegal di perumahan Hafiz 3, Kampar, Riau, Selasa (8/10/2024) lalu.
Pengungkapan agen pabrik obat bahan alam ilegal ini merupakan hasil kerja sama penyidik BPOM Pekanbaru bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Kami temukan agen pabrik obat bahan alam ilegal yang memproduksi tanpa izin edar BPOM,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Selain itu, kata Ikrar, pabrik obat bahan alam ilegal ini, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat.
Pabrik obat bahan alam ilegal tersebut memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.
Ikrar menjelaskan, dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
BKO ini berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati.
“Obat bahan alam (OBA) ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” jelas Ikrar.
Selain menemukan BKO, petugas juga produk obat bahan alam tanpa izin edar, bahan baku pembuatan produk, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lainnya.
Saat ini, petugas telah melakukan pendataan dan mengamankan temuan barang bukti ke gudang barang bukti BPOM di Pekanbaru.
Penyidik BPOM Tetapkan Tersangka
Pada proses penyidikan, penyidik juga telah menetapkan tersangka inisial RS (31) yang saat ini masih pencarian. Tersangka tidak berada di lokasi saat penindakan karena tengah mendistribusi produk Tawon Klanceng di luar kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan. Nilai hasil produksi telah mencapai Rp 2,4 miliar.
Pelaku pelanggaran terancam pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala BPOM menekankan akan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang berlaku.
Pelaku usaha merupakan lapisan pertama yang bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga beredar di masyarakat.
“Untuk itu, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kapasitasnya dalam mematuhi peraturan dan menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik agar dapat menghasilkan produk OBA yang berkualitas,” imbau Ikrar. (*)
Editor: Mya





