Para Difabel Bisa Menjadi Perwira dan Bintara Polri

frasamedia.com, Jakarta – Mabes Polri membuka kesempatan bagi para difabel atau penyandang disabilitas untuk menjadi Bintara dan Perwira Polri.

Rekrutmen ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk para difabel.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, rekrutmen para difabel ini berdasarkan Undang-Undang (UU).

Menurut Dedi, dasar hukum rekrutmen atau penerimaan adalah UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Selain itu, kata Dedi, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Dedi menjelaskan, kesempatan para difabel untuk menjadi anggota Polri (Perwira dan Bintara) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dedi menambahkan, rekrutmen para difabel juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Leave a comment