frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri di Tanjungpinang.
Penangkapan itu karena polisi menduga pasangan suami istri tersebut terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungpinang.
Pasangan suami istri inisial RS dan GM itu, diduga terlibat sebagai penyalur dan menjadi pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan polisi menangkap pasangan suami istri tersebut di kawasan Batu 10 Tanjungpinang, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, kata Agung, polisi juga mengamankan dua korban TPPO yang merupakan calon PMI ilegal di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“Pelaku pengiriman PMI adalah suami istri. Kami juga mengamankan dua perempuan korban TPPO,” kata AKP Agung.
Hasil pemeriksaan sementara, korban rencana akan berangkat ke Malaysia melalui terminal internasional pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“Pelaku yang memandu dua korban melalui HP (ponsel). Di Malaysia juga sudah ada tekong yang mengarahkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ungkap Agung, dua korban TPPO itu juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk menjadi calon PMI ilegal ke Malaysia.
Namun, pelaku menanggung biaya hidup korban di Tanjungpinang dan menanggung biaya pembuatan paspor.
Saat nanti telah bekerja di Malaysia dan menghasilkan uang, maka dua korban harus membayar seluruh biaya yang dikeluarkan oleh dua pelaku.
“Sistemnya utang. Jadi, korban akan mengganti biaya di penampungan saat sudah bekerja. Begitu juga dengan biaya paspor dan tiket kapal untuk pergi ke Malaysia” jelas Agung.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti paspor korban, puluhan lembar uang ringgit, hingga surat pernyataan nikah siri.
“Untuk modus menggunakan surat nikah siri ini masih kami dalami. Kami menduga itu untuk mengelabui petugas,” sebut Agung.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya terkait kasus TPPO ini,” tutup AKP Agung. (Ran)
Editor: Mya