frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Sektor Tanjungpinang Kota menangkap seorang pecatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di bekas wisma samping Kaca Puri Tanjungpinang.
Pecatan PNS inisial A (46) kena tangkap polisi karena melakukan pencurian ponsel milik seorang pelajar yang tengah bermain basket di lapangan basket Teladan Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson, mengatakan pecatan PNS inisial A ini, merupakan mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus pencurian.
Pecatan PNS ini telah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak empat kali di Anambas dan dua kali di Tanjungpinang.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian. Sudah enam kali masuk penjara,” ungkap Alson, Senin (16/12/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson menjelaskan, polisi menangkap pelaku setelah beberapa hari menerima laporan dari orang tua korban.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang tengah tertidur pulas di bekas hotel kosong di samping GOR Kaca Puri Tanjungpinang, Minggu (8/12/2024).
“Alhamdulilah, berkat kerja keras, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel korban,” kata Iptu Alson.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan menjual ponsel yang merupakan barang curian dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti (ponsel) rencananya mau pelaku jual, tapi belum sempat karena sudah keburu tertangkap,” terang Alson.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 487 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tambah seperti dari hukuman penjara.
“Pelaku kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Alson. (Ran)
Editor: Mya





