frasamedia.com, Tanjungpinang – Satuan Narkoba Polisi Resor Kota Tanjungpinang menangkap salah seorang pecatan polisi di Jalan Cenderawasih Tanjungpinang, pekan lalu.
Mantan narapidana dan pecatan polisi inisial R itu, tertangkap karena menjadi pengedar dan merupakan kaki tangan bandar narkoba di Tanjungpinang.
Awalnya polisi menangkap pecatan polisi tersebut di rumahnya Jalan Cenderawasih Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dan alat hisap (bong).
Berdasarkan pengembangan dan pengakuan R kepada polisi, ia telah menjual beberapa paket sabu kepada rekannya yang juga sesama pengedar.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menangkap pengedar inisial A di Jalan Pompa Air Tanjungpinang. Polisi menyita 15 paket sabu dari tangan A.
Kanit Lidik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, membenarkan pihaknya telah menangkap dua pengedar narkoba yakni R dan A.
Pelaku R, sebut Alvin, merupakan seorang pecatan polisi. R merupakan mantan narapidana kasus narkoba beberapa tahun lalu.