frasamedia.com, Tanjungpinang – Satpol PP Tanjungpinang memindahkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar kawasan Bintan Center Tanjungpinang.
Pemindahan puluhan pedagang kaki lima itu karena lokasi trotoar Bintan Center Tanjungpinang, merupakan tempat terlarang dan telah terpasang spanduk larangan untuk berjualan.
Petugas Satpol PP Tanjungpinang telah memasang spanduk larangan berjualan tersebut pada Sabtu (12/10/2024). Sebanyak 29 pedagang kali lima harus bergeser ke lokasi baru.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“PKL sudah pindah ke area Pujasera Pasar Bintan Center Tanjungpinang sebagai tempat untuk mereka berjualan,” kata Yusri.
Meskipun PKL tersebut telah pindah, kata Yusri, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan, agar para pedagang itu tidak kembali berjualan di trotoar.
Masih kata Yusri, apabila masih terdapat PKL yang berjualan di trotoar, maka dapat pihaknya akan memberikan sanksi berupa kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Kami tetap lakukan pengawasan. Agar jangan sampai muncul lagi pedagang yang baru. Jika masih berjualan, maka dapat sanksi,” tegas Yusri.
Lokasi Baru Belum Layak
Sementara itu, seorang pedagang, Fitri mengatakan saat ini kondisi pasar tempat yang baru para pedagang kaki lima, masih sepi pengunjung.
Menurutnya, hal ini karena masih banyak pelanggan atau pembeli yang belum mengetahui tentang pemindahan pedagang ke lokasi baru.
Fitri menjelaskan, para pedagang yang berjualan di lokasi baru itu wajib membayar sewa lapak senilai Rp 900 hingga Rp1,2 juta per bulan.
Pembayaran wajib itu kata Fitri, sangat berbeda saat para pedagang berjualan di trotoar atau tempat pejalan kaki di kawasan Bintan Center Tanjungpinang.
“Ya kalau di sini kami bayar, kalau di sana (trotoar) tidak bayar. Bayarnya juga cukup mahal, tergantung luas lapak yang kami sewa,” ungkapnya.
Selain itu, para PKL juga mengeluhkan minimnya fasilitas di lokasi baru yaitu pasar pujasera. PKL menilai, pasar itu memang belum layak untuk berjualan.
“Karena pasar ini masih belum selesai pembangunannya. Jadi belum layak lah,” jelas dia. (*/Ran)
Editor: Mya