frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelajar salah satu SMA di Tanjungpinang. Keduanya terjerat kasus yang memalukan.
Polisi menangkap dua remaja berstatus pelajar SMA di Tanjungpinang yaitu inisial S berusia 16 tahun dan inisial F yang juga berusia 16 tahun karena terlibat kasus memalukan.
Pelajar SMA inisial S ini, telah melarikan seorang pelajar perempuan masih SMP berusia 12 tahun. Tak hanya itu, F juga melakukan pencabulan terhadap korban.
Sedangkan rekan S yaitu F, diduga telah menawarkan dan memperjualbelikan korban kepada lelaki hidung belang di Batam.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengungkapkan, korban tidak pulang ke rumahnya sejak Minggu (26/11/2023).
Saat pergi dari rumah, kata Darma, korban telah meminta izin kepada orang tuanya. Korban meminta izin pergi menunaikan salat subuh.
Hingga Selasa (28/11/2023), korban tidak pulang ke rumah. Orang tua korban khawatir dan membuat laporan orang hilang ke kantor polisi.