Karena terjerat kasus ini, polisi menjerat pelaku inisial S dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan bawah umur.
Polisi juga menjerat F dengan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim. (Ran)
Editor: Mya