Hukum  

Pelajar SMA di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Terjerat Kasus Memalukan

Pelajar SMA di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Terjerat Kasus Memalukan
Polisi meringkus dua pelajar SMA di Tanjungpinang. Keduanya terjerat kasus yang memalukan. Foto: ilustrasi/R. Almika

Karena terjerat kasus ini, polisi menjerat pelaku inisial S dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan bawah umur.

Polisi juga menjerat F dengan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *