frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua anak di Tanjungpinang.
Saat ini polisi tengah mendalami kasus pelecehan seksual di Tanjungpinang yang menimpa dua anak perempuan berusia 11 dan 12 tahun.
Berdasarkan informasi, pelecehan seksual itu terjadi di dalam rumah pelaku yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada 18 Oktober 2024 lalu.
Masih berdasarkan informasi, pelaku yang merupakan tetangga dekat dua korban, tidak hanya melakukan pelecehan seksual. Namun sempat melakukan penyekapan.
Pelaku sempat menyekap dua korban dalam rumah pelaku. Meskipun demikian, korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah karena berada di kamar mandi.
Saat itu, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa korban mendapatkan perlakuan tak pantas oleh tetangganya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menerima laporan, Polresta Tanjungpinang langsung menyelidiki kasus ini dan menelusuri keberadaan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan polisi telah menerima laporan asusila tersebut, pada 19 Oktober 2024.
“Laporannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Sahrul membantah, terkait informasi yang menyatakan bahwa polisi enggan menangani secara serius kasus asusila yang menimpa dua anak perempuan tersebut.
Menurutnya, awalnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. Namun kemudian Polresta Tanjungpinang mengambil alih kasus.
“Tidak benar polisi tidak menindaklanjuti. Memang sempat lapor ke Polsek, karena di Polsek tidak ada unit PPA, maka Reskrim ambil alih penyelidikan,” tutup Sahrul. (Ran)
Editor: Mya