Hukum  

Pelecehan Seksual 3 Anak di Tanjungpinang, Seorang Kakek Diciduk Polisi

Pelecehan Seksual 3 Anak di Tanjungpinang, Seorang Kakek Diciduk Polisi
Melakukan pelecehan seksual tiga anak di Tanjungpinang, seorang kakek (pakai sarung) diciduk polisi. Foto: Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang kakek inisial S karena melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di Tanjungpinang.

Pria paru baya berusia 61 tahun yang melakukan pelecehan seksual itu kena tangkap polisi di rumahnya di kawasan Tanjungpinang Timur, akhir pekan lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban. Saat ini kakek yang melakukan pelecehan seksual itu, telah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang.

“Tersangka S sudah kami amankan,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Senin (30/9/2024).

Sahrul mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak berusia 10 tahun, 11 tahun dan 12 tahun.

Sebelum kejadian asusila itu, kata Sahrul, korban sempat bermain di halaman depan Masjid usai menjalani aktivitas belajar pada malam hari.

Tersangka kemudian mengajak tiga korban untuk bermain di halaman belakang Masjid. Di lokasi tersebut, tersangka melecehkan tiga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *