Pembebasan PPh bagi Pekerja Dimulai Tahun 2025

Pembebasan PPh bagi Pekerja Dimulai Tahun 2025
Kebijakan pemerintah terkait pembebasan PPh bagi pekerja sektor padat karya, dimulai tahun 2025. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya gaji Rp4,8 juta-Rp10 juta, tahun 2025.

Kebijakan pembebasan PPh ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah dan meringankan beban ekonomi mereka.

“Untuk sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).

Kebijakan ini dapat mengurangi tekanan ekonomi yang timbul oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Selain pembebasan PPh, pemerintah juga akan mengoptimalkan program jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga menyebut beberapa perubahan signifikan akan diterapkan, termasuk perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan hingga enam bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari gaji bulanan.

“BPJS Ketenagakerjaan akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga masa klaim menjadi enam bulan dengan manfaat 60 persen untuk jangka waktu tersebut,” jelas Airlangga.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan jaminan kecelakaan kerja berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk perusahaan di sektor padat karya selama enam bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya saing dan stabilitas industri padat karya yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Melalui insentif ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *