frasamedia.com, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pemilik sabu asal Batam di Jalan Bukit Cermin Tanjungpinang, Senin (19/6/2023).
Saat penggeledahan di rumah kontrakan pemilik sabu di Jalan Kemboja Tanjungpinang, polisi menyita barang bukti sabu 3,39 gram dan ponsel.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan, pemilik sabu diketahui berinisial JE, seorang warga Batam.
“Pelaku ini seorang wiraswasta,” kata Giofany, Jumat (23/6/2023).
Penangkapan, lanjut Giofany, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku.
Mendapat informasi tersebut, kata Giofany, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku mengaku narkoba itu miliknya. Tapi kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Giofany.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku tersebut mendapat ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba,” tegas Iptu Giofany. (*)
Editor: Ran