frasamedia.com, Tanjungpinang – Pemprov Kepri bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penganugerahan Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (25/5/2023).
Paritrana Award diberikan kepada lembaga pemerintah dan badan usaha perusahaan yang peduli dan aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan Pemprov Kepri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas Penganugerahan Paritrana Award ini.
“Pemprov Kepri sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini menjadi salah satu tugas wajib yang diberikan pemerintah pusat ke daerah,” jelas Gubernur.
Persoalan perlindungan sosial, kata Ansar, paling penting diperhatikan sebagai hubungan timbal balik dari hubungan perusahaan dan pekerja yang mendukung.
“Pemprov Kepri Kepri sangat mendukung apapun program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya agar mampu bekerja lebih baik lagi,” katanya.
Gubernur Ansar yakin melalui dukungan dan peran BPJS Ketenagakerjaan, dapat lebih membangun semangat pekerja dalam meningkatkan perekonomian Kepri.
“Saat ini Pemprov Kepri telah mengcover pekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri,” terang Ansar.
“Pemprov Kepri telah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten dan Kota telah mengcover BPJS Ketenagakerjaan untuk 35 ribu nelayan di Provinsi Kepri,” tambahnya.
Ke depan, lanjut Ansar, pemerintah akan terus mengcover beberapa pekerja rentan di Provinsi Kepri seperti tukang ojek, tukang becak dan pekerja rentan lainnya jika mengalami kecelakaan kerja.
“Kami akan terus mengupayakan walau dengan APBD yang terbatas ini. Akan sedikit mengcover semua perlindungan dan jaminan sosial yang diberikan kepada masyarakat,” tegas Ansar.
Paritrana Award sebagai Bentuk Apresiasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana, mengatakan Paritrana Award merupakan program pemerintah memberikan apresiasi kepada badan usaha yang mendukung program Jaminan Sosial.
“Tahun 2023 ini, terdapat beberapa kategori penghargaan seperti kategori pemerintah, kategori perusahaan skala besar, kategori perusahaan skala menengah dan kategori perusahaan skala UKM,” ungkap Sunjana.
Proses penilaian, lanjut Sunjana, dilakukan dengan efektif dan dinilai oleh berbagai tenaga ahli dari pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan, pekerja serta akademisi.
“Untuk Provinsi Kepri, dari 940 ribu pekerja di Kepri, baru 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sunjana.
Tak hanya itu, penganugerahan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan atau klaim jaminan sosial kepada ahli waris.
Pekerja penerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun dan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris.
Adapun penerima Paritrana Award untuk kategori pemerintah yakni Pemkab Anambas. Pemkab Lingga dan Pemko Tanjungpinang.
Selain itu, kategori perusahaan skala besar diberikan kepada PLN Batam. Kategori perusahaan skala menengah diberikan kepada Energi Listrik Batam.
Selanjutnya, kategori perusahaan skala menengah diberikan kepada Inspektindo Energi Persada dan BPR Barelang Mandiri.
Sedangkan kategori perusahaan skala UKM diberikan kepada Indonesia Villa Jaya dan Koperasi Karyawan Simanoh.
Editor: Ran