Pencuri Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Kolong Rumah Warga

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi meringkus pencuri kabel milik Hotel Merlin Tanjungpinang. Pelaku inisial B ini, ditangkap saat bersembunyi di kolong rumah warga Pulau Penyengat.

Saat menangkap pencuri, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan gulungan kabel sepanjang 55 meter serta satu unit sepeda motor. 

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo, mengatakan pencuri inisial B bersama rekannya inisial S, membawa kabur 3 unit kabel genset sepanjang 55 meter di Hotel Merlin Tanjungpinang.

“Dua pelaku beraksi sebanyak dua kali menggunakan gergaji besi. Pelaku inisial S status DPO. Masih dikejar polisi,” katanya, Kamis (25/5/2023). 

Dua pelaku sempat menjual tembaga dari kabel yang dicuri sebanyak 51 kilogram. Pelaku menjual tembaga itu tempat penjualan barang bekas seharga Rp. 4,7 juta.

“Hasilnya dibagi dua antara B dan S. Uang itu untuk membayar biaya kos yang menunggak selama 6 bulan,” terang Susetyo.

Selain itu, pelaku B merupakan mantan narapidana dan pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus narkoba. 

“Pelaku B ini residivis,” ungkap Susetyo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Editor: Ran

Leave a comment