Hukum  

Pencuri Emas di Tanjungpinang Diciduk Polisi usai Pulang dari Malaysia

Pencuri Emas di Tanjungpinang Diciduk usai Pulang dari Malaysia
Pencuri emas yang beraksi di Tanjungpinang diciduk polisi usai pulang dari malaysia. Foto: ilustrasi/Pexels

frasamedia.com, Tanjungpinang – Pencuri emas di Tanjungpinang kena ciduk polisi setelah pulang dari Malaysia dan tertangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Pencuri emas bernama Edi Sudirman alias Awen ini tak berkutik saat polisi menangkapnya setelah tiba dari Malaysia di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (29/8/2024) sore.

Selain pencuri emas, polisi juga mengamankan barang bukti sepuluh kwitansi Pegadaian. Dua gelang emas anak. Dua cincin emas. Satu liontin emas serta dua pasang anting-anting.

Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan saat polisi melakukan interogasi di pelabuhan, pencuri emas itu mengakui perbuatannya.

“Modusnya pelaku mengetuk pintu rumah, setelah melihat tidak ada orang, pelaku mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah,” katanya.

Pelaku Edi Sudirman alias Awen (36 tahun), merupakan warga kawasan Jalan Ganet Tanjungpinang. Pencuri emas ini juga berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam tujuh tahun penjara,” jelas Sahrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *