frasamedia.com, Batam – Polisi Sektor Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di tiga lokasi di Batam, belakangan ini.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor di berbagai lokasi di Batam. Sementara satu pelaku menjadi buronan polisi.
Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah, mengatakan pengungkapan pencurian motor ini bermula dari tiga laporan korban yang kehilangan motor di lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 9 Januari 2025 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung. Saat itu, korban Lusiana Lisawati Waruwu kehilangan sepeda motor.
Kemudian kasus kedua menimpa Titik Puspa Panjaitan pada 17 Januari 2025. Saat itu motornya hilang di Kecamatan Bengkong, Batam.
Kasus ketiga terjadi pada 21 Januari 2025 di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang. korban Alparof kehilangan motornya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.
“Hasilnya, polisi mengidentifikasi lima pelaku, yaitu OO (17), RV (15), AS (22), YP (26) dan SL (buronan),” jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Amru menjelaskan, OO dan RV tertangkap di daerah Sekupang pada 22 Januari 2025. Sedangkan RA, sebagai penadah tertangkap di Batu Ampar pada hari yang sama.
“Dua hari kemudian, AS tertangkap di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji. YP tertangkap di Melcem, Batu Ampar, saat menjual motor hasil curian,” ungkapnya.
Dari kasus pencurian motor ini, polisi mengamankan barang bukti tiga unit motor Honda Beat. Para pelaku menggunakan motor ini dalam aksi kejahatan.
Kemudian enam unit motor berbagai merek yang merupakan hasil curian, ponsel serta sejumlah surat atau dokumen motor milik korban.
Para pelaku pencurian melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku yang berperan sebagai penadah melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/Mya)
Editor: Brp