Penembak Mati Kasat Reskrim Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Penembak Mati Kasat Reskrim Ditetapkan Tersangka Pembunuhan
Polda Sumbar menetapkan penembak mati Kasat Reskrim sebagai tersangka pembunuhan. Foto: polri.go.id
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polda Sumbar (Sumatera Barat) menetapkan AKP Dadang Iskandar, tersangka penembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar.

Polda Sumbar juga akan memberhentikan AKP Dadang Iskandar sebagai Kabag Operasi Polres Solok Selatan dan akan memecatnya sebagai anggota polisi.

Dalam kasus penembak mati polisi ini, tersangka AKP Dadang Iskandar melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus penembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim juga memeriksa saksi-saksi dan barang bukti.

Kemudian berdasarkan gelar perkara oleh penyidik dan hasil visum korban, Polda Sumbar menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penembak mati polisi ini.

Dirkrimum menjelaskan motif yang mendasari tindakan tersangka yaitu adanya perasaan tidak senang karena rekan tersangka, terkena penegakan hukum oleh korban.

“Berdasarkan bukti yang cukup, Polda Sumbar menahan tersangka AKP Dadang Iskandar,” kata Andry.

Penyidik, kata Andry, menjerat tersangka dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Tersangka AKP Dadang mendapatkan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” jelas Andry.

Korban Menerima Kenaikan Pangkat Anumerta

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar kini dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar.

“Pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.

Pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai janji Kapolda Sumbar maksimal selama tujuh hari. Jika pemeriksaan selesai langsung pelaksanaan sidang Kode Etik.

Untuk ancaman maksimal yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelanggar yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan.

“Untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Propam Polda Sumbar,” jelas Dwi.

Kombes Dwi menginformasikan bahwa Kapolri telah menganugerahkan kenaikan pangkat Anumerta kepada korban AKP Ryanto Ulil Anshar.

“Saat ini AKP Ryanto Ulil Anshar mendapat pangkat Anumerta menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” tutupnya. (*)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *