frasamedia.com, Tanjungpinang – Dalam razia penertiban balap liar akhir pekan lalu di Tanjungpinang, Polisi Satuan Lalu Lintas menangkap puluhan unit motor.
Selama dua malam razia penertiban balap liar, polisi menangkap total 74 unit motor di sejumlah titik jalan raya di Tanjungpinang.
Razia penertiban balap liar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap ilegal yang meresahkan.
Penertiban balap liar menyasar lokasi yang kerap jadi arena balap seperti Jalan Basuki Rahmat, Jalan Wiratno dan jalan di Pulau Dompak Tanjungpinang.
Pada Sabtu (24/5/2025) malam, polisi menangkap setidaknya 46 unit motor yang terlibat balap liar di sejumlah titik jalan di Tanjungpinang.
Selanjutnya pada Minggu (25/5/2025) malam, polisi kembali menangkap 28 unit motor yang terlibat balap ilegal di kawasan jalan raya Pulau Dompak Tanjungpinang.
“Terhadap motor yang terjaring balap liar, kami berikan tindakan hukum (tilang dan ditahan satu bulan),” kata Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti puluhan unit motor yang terlibat balap liar. Polisi menahan motor selama satu bulan di Mapolresta Tanjungpinang.
Menurutnya, para pelanggar atau pengendara yang terlibat balap ilegal tersebut juga akan menjalani proses tilang serta pembinaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap aksi balap liar ini. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami,” tegasnya.
Polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak-anak.
Pengawasan penting tersebut agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





