frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pengedar ekstasi di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Saat penangkapan, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti 2.079 butir pil ekstasi dari tangan dua pengedar.
Pengedar inisial AT tertangkap di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang, Senin (4/11/2024) lalu. Sedangkan rekannya yakni YA, tertangkap di Jalan Haji Ungar Tanjungpinang.
“Awalnya ada informasi masyarakat terkait peredaran ekstasi di Tanjungpinang,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Senin (25/11/2024).
Menerima informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi, yang kerap menjadi peredaran ekstasi.
“Polisi mengintai AT saat di tempat transaksi. Polisi langsung menangkap AT di gerbang perumahan,” jelas Rio.
Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal AT di Tanjungpinang, polisi menemukan barang bukti narkoba sebanyak 2.079 pil ekstasi.
“Kami juga mengamankan dua bungkus pil ekstasi berlogo guci warna hijau dan biru,” ungkap Rio.
Kepada polisi, AT mengaku ribuan butir pil ekstasi itu milik rekannya yakni YA. AT mengaku mendapat perintah dari YA untuk mengedarkan ekstasi di Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi dari AT, polisi akhirnya berhasil menangkap YA saat tengah berada di kawasan Jalan Haji Ungar Tanjungpinang.
Saat pemeriksaan, YA mengaku, ribuan butir pil ekstasi itu ia peroleh dari seseorang inisial VM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami interogasi tersangka YA, dia mengakui telah menyuruh tersangka AT. Tersangka YA mengaku mendapat perintah dari VM (DPO),” terang Rio.
Saat ini, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang masih melacak dan memburu VM yang memasok ribuan pil ekstasi ke Tanjungpinang.
Dua Pengedar Residivis Kasus Narkoba
Selain itu, tersangka AT dan YA merupakan mantan narapidana atau residivis kasus yang yang sama yakni pernah terjerat kasus narkoba.
“Salah satu (pelaku) baru keluar dari penjara pada tahun 2024 ini,” sebut Rio.
Atas perbuatannya, dua pengedar terjerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Rio. (Ran)
Editor: Mya