frasamedia.com, Batam – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho menyebut BP Batam gagal total (gatot) dalam mengelola air di Batam.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Kondisi ini menggambarkan sistem pelayanan air bersih di Batam sangat buruk,” ujar Widiastadi Nugroho, Sabtu (17/6/2023) di Batam
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, sejak lepasnya pengelolaan air dari PT. Adya Tirta Batam. Kemudian beralih ke PT. Moya Indonesia, kualitas pelayanan air di Batam terus menurun.
Bahkan sudah berjalan lama, namun tak juga selesai sampai saat ini. Ini menujukan kegagalan BP Batam dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada masyarakat Batam.
Bahkan tingkat kebocoran pipa juga sangat kecil. Namun ketika dikelola oleh PT Moya Indonesia, keluhan masyarakat terjadi terus menerus.
“Selain itu, tingkat kebocoran pipa kerap terjadi. Sehingga menjadi dalih untuk menutupi buruknya pelayanan air di Batam,” cetusnya.
Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan pendistribusian air minum dan pelayanan jasa air minum yang sesual dengan tarif pelayanan serta jaminan atas pelayanan air minum.
Namun dengan apa yang terjadi di Batam sekarang, masyarakat tidak mendapatkan hak-haknya dengan baik.
“Ini adalah satu bentuk kerugian, sehingga masyarakat bisa menuntut ganti rugi ke BP Batam dan PT Moya Indonesia sebagai konsorsium,” jelasnya.
Masih kata Iik, masyarakat sebagai konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada BP Batam sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Karena masyarakat telah dirugikan dengan buruknya pelayanan air bersih yang diberikan BP Batam bersama konsorsiumnya, PT, Moya Indonesia.
Ditambahkannya, negara (pemerintah,red) berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
“Ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain itu juga ada berkaitan dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa konsumen,” tutupnya.(*)
Editor : Jar