frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan rumah di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang.
Dalam penggerebekan rumah tersebut, polisi menangkap oknum Satpol PP dan rekannya. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi.
Sebelum melakukan penggerebekan rumah tersebut, polisi telah mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkoba di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang.
Polisi Satnarkoba menduga dua pelaku yakni pria inisial TS dan oknum Satpol PP inisial YW sebagai pengedar narkoba di Tanjungpinang.
Karena saat penggerebekan rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu berat 2,4 gram milik tersangka YW.
Kemudian barang bukti tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi membenarkan penangkapan dua pelaku yang terlibat peredaran narkoba di Tanjungpinang.