Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Foto: ilustrasi/Pixabay
banner 468x60

frasamedia.com, Bintan – Polisi Resor (Polres) Bintan menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan di Bintan.

Penetapan tersangka itu karena Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan terjerat kasus pemalsuan dokumen lahan PT. Bintan Property Indo Sei Lekop, Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penyidik polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan.

AKBP Riky juga membenarkan bahwa salah seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan adalah Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

“Iya benar,” sebut Riky singkat, Jumat (19/4/2024).

Penetapan tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang dan mengambil keterangan dari saksi ahli pidana.

“Penetapan tiga tersangka H (Hasan), R (Ridwan, mantan Lurah Sei Lekop), dan B (Budi), setelah gelar perkara di Polda Kepri,” kata Riky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *