frasamedia.com, Tanjungpinang – Bea Cukai bersama Polisi Resor Kota Tanjungpinang menangkap penyelundup narkoba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Penyelundup narkoba inisial AG (32), tertangkap saat tiba di pelabuhan. Perempuan asal Jakarta ini membawa lebih kurang 10 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia.
Awalnya petugas Bea Cukai melakukan pengawasan barang penumpang yang baru tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura dari Stulang Laut, Malaysia, Ahad (17/9/2023) lalu.
Saat proses pemeriksaan mesin X-Ray, petugas mengindentifikasi bungkusan mencurigakan terbungkus plastik makanan ringan. Ternyata bungkusan itu milik AG, penyelundup narkoba.
Setelah pemeriksaan itu, petugas Bea Cukai menemukan lima bungkus makanan ringan. Bungkusan itu ternyata berisi pil ekstasi yang bercampur kacang almond milik penyelundup narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 10.027 butir pil ekstasi,” ungkap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Selasa (26/9/2023).
Selanjutnya, petugas langsung menggiring penumpang perempuan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polisi Resor Kota Tanjungpinang.