frasamedia.com, Karimun – Bea Cukai Karimun menggagalkan aksi penyelundup narkoba yang membawa masuk sabu ke Pelabuhan Karimun, Kamis, (21/11/2024) lalu.
Saat beraksi, penyelundup narkoba menggunakan modus yang tidak biasa. Pelaku memasukkan sabu ke dalam organ tubuh yaitu anus atau dubur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Karimun, Fajar Suryanto, mengungkapkan penyelundup narkoba itu merupakan warga Indonesia.
Penyelundup narkoba inisial B (29) tersebut, merupakan penumpang kapal yang baru tiba di Karimun dari Kukup, Malaysia menggunakan MV Oceanna VIII.
Adapun modus pelaku untuk mengelabui petugas yaitu dengan menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 201 gram di dalam organ tubuh yaitu anus atau dubur.
“Ada empat bungkusan plastik merah muda dan putih yang di yang tersembunyi di bagian dubur (anus) pelaku,” ungkap Fajar.
Berdasarkan hasil uji narkotes, menunjukkan bahwa bungkusan tersebut berisi methamphetamin yang merupakan zat kimia dalam sabu.
Perbuatan pelaku, kata Fajar, melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, kasus tersebut kami serahkan kepada BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 228,38 gram sabu-sabu dan 200 butir ekstasi, pada 8 November 2024 lalu.
Penyelundup narkoba inisial US (34) yang merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01, membawa narkoba dari Johor, Malaysia ke Karimun.
Selama November 2024 l, Bea Cukai Karimun telah berhasil menindak dan mencegah peredaran narkotika yang dapat membahayakan sekitar 2.600 jiwa.
Bea Cukai Karimun menyita barang bukti total seberat 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi dari tangan dua pelaku yang telah menjadi tersangka.
“Kami terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Fajar. (*/Ran)
Editor: Mya