frasamedia.com, Karimun – Aparat gabungan Bea Cukai, Polisi, TNI AL serta Bakamla, menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar dari Kepri.
Dalam dua penindakan aksi penyelundupan benih lobster pada 14 dan 25 Oktober 2024, aparat gabungan berhasil mengamankan 435.000 ekor benih bernilai Rp43 miliar.
Penyelundupan benih lobster ini menggunakan kapal cepat (high speed craft) di perairan Berakit, Bintan dan Perairan Tandur Karimun.
Setelah menggagalkan penyelundupan, aparat melepasliarkan benih lobster kembali ke alam untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Kepri, Robby Candra, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan kejahatan transnasional.
Aksi kejahatan yang terjadi di perairan Kepri ini dapat merugikan negara dan mengancam kehidupan dan kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Robby menjelaskan, penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237 ribu ekor benih bening lobster.
Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur, Kabupaten Karimun dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” ungkap Robby.
Untuk menjaga kelestarian alam, pihaknya telah melepasliarkan seluruh benih bening lobster di dua lokasi perairan berbeda di Kepri.
Pihaknya telah melepasliarkan benih bening lobster hasil penindakan pertama di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun.
Kemudian dari hasil penindakan kedua, pihaknya telah melepasliarkan benih bening lobster tersebut di perairan Karimun.
“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tegas Robby. (*)
Editor: Mya