Penyidik KPK Sita Aset Tersangka Gratifikasi, 14 Ruko di Tanjungpinang Disegel
frasamedia.com, Tanjungpinang – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita aset milik tersangka gratifikasi di Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024) lalu.
Saat itu, penyidik KPK bergerak menyita dan menyegel sebanyak 14 unit ruko milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang berlokasi di Tanjungpinang.
Selain di Tanjungpinang, penyidik KPK juga menyita aset milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang Adhi Pramono yang berlokasi di Batam.
Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset tersangka AP di Kepri termasuk di Tanjungpinang dan Batam.
Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan aset-aset tersangka yang bernilai ekonomis di Kepri yakni di Tanjungpinang dan Batam.
Pihaknya menduga aset-aset yang berlokasi di Kepri tersebut adalah milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang yakni AP (Adhi Pramono).
Selain di Tanjungpinang, KPK juga menyita satu bidang tanah bangunan luas 840 meter di Komplek Grand Summit at Southlinks, Tiban Indah, Sekupang, Batam.