Hukum  

Perampok di Tanjungpinang Merampok untuk Modal Nikah dan Main Judi

Perampok di Tanjungpinang Merampok untuk Modal Nikah dan Main Judi
Perampok di Tanjungpinang nekat merampok untuk modal nikah dan main judi. Foto: M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Perampok sadis di Tanjungpinang yakni Rian Setiawan (31), nekat merampok cincin dan gelang emas, untuk modal nikah dan main judi daring (online).

Rian Setiawan mengaku saat merampok, ia berpura-pura menjadi pengantar paket barang. Kejahatan itu untuk memenuhi keinginannya menikah dan bermain judi online.

Selain itu, Rian Setiawan juga mengaku, hasil merampok berupa ponsel, dua cincin emas dan gelang emas itu telah terjual dan menghasilkan uang jutaan rupiah,

Tak hanya itu, Rian juga mengakui menggunakan uang haram tersebut untuk modal nikah dan mengadu nasib dengan bermain judi online.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Santosa, mengatakan dalam melakukan aksi kejahatan, pelaku berpura-pura menjadi pengantar paket barang lalu berpura-pura bertamu ke rumah korban.

“Dia (pelaku) berpura-pura menjadi pengantar paket. Pelaku tega menghajar korban karena korban sempat melawan,” kata Budi, Senin (14/10/2024).

“Pelaku merampok untuk memenuhi kebutuhan hidup, modal nikah, dan bermain judi online,” sambung Kapolresta.

Polisi, lanjut Budi, melakukan penangkapan saat pelaku bersembunyi di sebuah rumah Jalan Karet Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang, Jumat (11/10/2024) sore.

Dua Bulan Jadi Buronan 

Berkat penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation selama lebih kurang dua bulan, polisi akhirnya berhasil mengungkap tempat persembunyian dan menangkap pelaku.

“Setelah beraksi bulan Agustus 2024, pelaku kabur dan ketakutan. Pelaku selalu berpindah-pindah di beberapa tempat untuk bersembunyi,” jelas Budi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara atas aksi kejahatan yang dilakukannya.

“Pelaku kami tahan, untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Kombes Budi.

Sebelumnya, perampok sadis beraksi di salah satu rumah di Gang Pulau Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (21/8/2024) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Perampok itu nekat beraksi saat masyarakat sekitar rumah tengah melaksanakan ibadah salat Magrib. Berdasarkan keterangan saksi, perampok beraksi setelah korban perempuan berusia 70 tahun, usai melaksanakan salat Magrib.

Saat perampok beraksi, korban tinggal di rumah seorang diri. Sementara suami korban tengah melaksanakan salat di Masjid di sekitar rumah.

Saat itu, perampok berpura-pura bertamu ke rumah korban. Kemudian korban membukakan pintu rumah. Setelah itu, rampok masuk ke dalam rumah, lalu menghajar korban hingga korban jatuh tak berdaya.

Selanjutnya, perampok langsung merampok barang berharga milik korban berupa ponsel, cincin emas dan gelang emas. Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *