Perkara Perceraian di Tanjungpinang Capai Ratusan, Gegara Main Judol dan KDRT

Perkara Perceraian di Tanjungpinang Capai Ratusan, Gegara Main Judol dan KDRT
Perkara perceraian di yang tercatat di Pengadilan Agama Tanjungpinang, mencapai ratusan. Alasannya gegara main judol dan KDRT. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Tanjungpinang – Perkara perceraian di Tanjungpinang mencapai ratusan. Alasannya gara-gara main judi online (judol) dan KDRT.

Dalam perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Tanjungpinang, ratusan pasangan suami istri memilih untuk mengakhiri rumah tangga.

Perkara perceraian yang tercatat cukup banyak tersebut terjadi karena sejumlah faktor. Terutama karena suami kecanduan judi online hingga KDRT.

Pengadilan Agama Tanjungpinang mencatat, terdapat sebanyak 408 pasangan suami istri yang mengajukan cerai dari Januari hingga Mei 2025.

Humas Pengadilan Agama Tanjungpinang Mukhsin mengatakan, ratusan pasangan suami istri tersebut, rata-rata berusia 20 tahun hingga 30 tahun.

“Usia segitu (20 tahun hingga 30 tahun) memang rentan (bercerai). Apalagi rata-rata perkara perceraian umur segitu karena ekonomi, judi online dan perselingkuhan, KDRT,” ungkapnya.

Mukhsin menjelaskan, masih tingginya angka perceraian di Tanjungpinang karena judi online yang melibatkan pasangan yang mengajukan cerai.

“75 persennya itu karena judi online atau sekitar 300 kasus. Sisanya itu karena perselingkuhan dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” jelasnya.

Mukhsin menerangkan, angka perceraian di Tanjungpinang selama enam bulan belakangan, mengalami penurunan. Pada 2024, kasus cerai menyentuh ke angka 1.150 kasus.

“Karena ini masih data hingga Mei 2025, kemungkinan ada penurunan kasus jika dibandingkan tahun lalu,” terangnya. (Mya)

Editor: Brp

Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *