frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang akan mengawasi gelaran pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2024.
Polresta Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2024.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan masyarakat yang akan menggelar pesta kembang api, wajib meminta izin ke polisi.
Heribertus menjelaskan, penggunaan kembang api berukuran di atas diameter dua milimeter, wajib menggunakan operator.
Sehingga, kata Heribertus, penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2024, harus berizin dan mendapatkan izin dari polisi.
“Kami mengawasi penggunaan kembang api ukuran tersebut. Pakai operator agar tidak nyangkut di atap rumah, jadi harus izin ke polisi dulu,” tegas Heribertus, Jumat (29/12/2023).
Hingga saat ini, Polresta Tanjungpinang baru menerima satu permohonan izin penggunaan kembang api dari salah satu tempat usaha Cafe dan Resto.