frasamedia.com, Tanjungpinang – Dua orang oknum di Tanjungpinang rencananya akan menggelar pesta narkoba di Wisma. Namun keburu kena ciduk polisi.
Satuan Polisi Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum di parkiran Wisma Pesona Jalan DI Panjaitan Batu 8 Tanjungpinang, Selasa (22/4/2025) lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menangkap oknum pegawai AirNav inisial TY dan oknum wartawan inisial JA yang akan menggelar pesta narkoba.
Kepala Polisi Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dua oknum yang akan menggelar pesta sabu, telah menjadi tersangka pidana narkoba.
“Dari tersangka TY, kami mengamankan 1,11 gram, dan ekstasi satu butir, alat hisap (bong) dan kendaraan,” ungkap Rio, Sabtu (26/4/2025).
Kasat menjelaskan, tersangka TY dan tersangka JA sebelumnya berjanjian untuk mengkonsumsi dan pesta narkoba di wisma tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami mendapati adanya bukti transaksi pembelian sabu dan percakapan dengan pengedar,” jelasnya.
Rio menerangkan, narkoba tersebut berada di tangan TY dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar inisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka (TY dan M) berkomunikasi melalui ponsel, barang (narkoba) ini dicampak di suatu tempat dan kemudian TY datang mengambilnya,” terangnya.
Dua tersangka TY dan tersangka JA, lanjut Rio, patungan mengumpulkan uang dan bersama-sama membeli barang haram tersebut.
Menurut Rio, dua tersangka baru pertama kali ini kena ciduk polisi. Namun kedua tersangka ini merupakan pengguna narkoba aktif.
“Mereka (dua tersangka) membeli dan akan mengkonsumsi bersama barang ini. Keduanya juga positif menggunakan narkoba dan pengguna aktif,” kata Kasat. (Ran)
Editor: Mya
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





