Hukum  

Pesta Narkoba, Dua Orang di Bintan Kena Gerebek Polisi

Pesta Narkoba, Dua Orang di Bintan Kena Gerebek Polisi
Gelar pesta narkoba, dua orang di Kijang Bintan kena gerebek polisi. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Bintan – Dua orang pengguna narkoba yakni BH (46) dan FA (40) tertangkap tengah menggelar pesta narkoba di Kijang Kota, Bintan Timur, beberapa hari lalu.

Polisi yang mendapatkan informasi terkait pesta narkoba, langsung menggerebek salah satu rumah di Kijang Kota dan mengamankan dua pengguna narkoba.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan, polisi mengamankan dua pengguna narkoba yang menggelar pesta narkoba pada Selasa (10/12/2024) malam.

“Salah seorang pelaku merupakan target operasi,” ungkapnya.

Prasojo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa seorang pelaku memiliki dan menyimpan narkoba.

Setelah penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan melakukan pengeledahan di salah satu rumah dan menemukan narkoba jenis sabu.

“Jadi mereka (dua pelaku) kena tangkap polisi setelah pesta narkoba,” katanya.

Usai penggeledahan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 3 gram, alat hisap (bong), polisi membawa dua pelaku ke kantor polisi.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, satu unit korek api dan satu unit sepeda motor milik salah seorang pelaku.

Prasojo mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kasus ini dan masih memeriksa dua pelaku pengguna narkoba ini di Mapolres Bintan.

Atas perbuatan melanggar hukum ini, dua pelaku melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

“Kepada masyarakat jika menemukan sesuatu yang mencurigakan di lingkungan rumahnya, agar segera melaporkan ke polisi,” imbau Kasi Humas Polres Bintan. (*/Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *