frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, menggerebek pesta narkotika di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Dalam penggerebekan pesta narkotika itu, polisi menangkap empat orang pengguna sabu dan menyita barang bukti alat hisap (bong) dan ponsel.
Setelah mendapatkan adanya pesta narkotika dari laporan masyarakat, polisi bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Harmoko Tanjungpinang Timur, Jumat (13/6/2025).
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan dua pengguna yakni laki-laki inisial R dan perempuan inisial A. Namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Setelah tes urine, dua orang (pengguna) ini positif menggunakan sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Kepada polisi, dua pengguna yaknj R dan A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pasangan suami istri inisial S dan P.
Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi kemudian menggerebek rumah S dan P di Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang Barat.
Namun, dalam penggrebekan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Polisi hanya menemukan barang bukti alat hisap (bong).
“Hasil tes urine, pasangan suami istri ini positif menggunakan sabu” kata Rio.
Kepada polisi, pasangan suami istri ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar inisial HS. Saat ini HS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polisi menyelidiki keberadaan pengedar insial HS ini,” ujar Rio.
Kasat menambahkan, polisi akan melimpahkan proses hukum empat pengguna sabu ke BNN Tanjungpinang untuk proses rehabilitasi.
“Karena kami tidak menemukan barang bukti sabu, empat pengguna kami limpahkan ke BNN Tanjungpinang,” jelas Kasat. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





