PMI Ilegal Diamankan Polisi, Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Gelap

frasamedia.com, Bintan – Polisi mengamankan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Bintan, Sabtu (10/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, lima orang PMI ilegal yang bekerja di Malaysia ini, pulang ke Indonesia melalui jalur gelap atau tak resmi.

PMI ilegal ini berangkat dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan perahu atau speedboat. Kemudian masuk ke Bintan melalui Sungai Jibut.

Selain itu, para pekerja yang berasal dari Lombok NTB ini, membayar ongkos pulang sebesar 3.500 Ringgit atau setara Rp 12 juta.

“Setelah sampai di Bintan, mereka dimintai lagi uang Rp 250 ribu untuk ongkos transportasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/6/2023).

Marganda menjelaskan, polisi awalnya mengamankan empat orang pekerja di pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Bintan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu orang pekerja dan seorang terduga tekong berinisial S.

Dari pengakuan para pekerja migran ilegal ini, semuanya bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit atau durian di Malaysia.

“Dulunya mereka masuk ke Malaysia dengan berbagai cara,” ungkap Marganda.

Saat ini, lanjut AKP Marganda, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga tekong inisial S.

Karena itu, polisi menahan terduga tekong yang berprofesi sopir itu di sel tahanan atas dugaan ikut terlibat dalam perdagangan orang.

“Masih kami periksa dan kembangkan,” terangnya.

Kini, Polres Bintan telah melakukan koordinasi dengan pihak BP2MI guna proses pemulangan pekerja ke daerah asalnya. (*)

Editor: Mya

Leave a comment